PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 63
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pelepasan Hak Atas Tanah dan Bangunan Milik Daerah dengan cara ganti rugi dan atau tukar menukar setelah mendapat persetujuan DPRD.
