Pasal 61
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Setiap Barang Daerah yang sudah rusak dan tidak dapat dipergunakan lagi (hilang/mati) bagi keperluan dinas, dapat dihapus dari Daftar Inventaris; (2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (3) Setiap Penghapusan Pengadaan Barang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, diatur sebagai berikut : a. Barang Bergerak seperti kendaraan perorangan dinas dan kendaraan operasional dinas ditetapkan oleh Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD, sedangkan untuk barang-barang inventaris lainnya cukup ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; b. Barang Tidak Bergerak ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapat persetujuan DPRD; c. Untuk Bangunan dan Gedung yang akan dibangun kembali (rehab total) sesuai peruntukkan semula serta yang sifatnya mendesak atau membahayakan, penghapusannya cukup dengan Keputusan Kepala Daerah dan segera melaporkan ke DPRD guna mendapat persetujuan.
