PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 60
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
Perubahan status hukum Barang Daerah meliputi penghapusan, penjualan, perubahan fungsi dan pelepasan hak atas barang Daerah.
