PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 59
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Barang Milik Daerah yang dipergunakan untuk melayani kepentingan umum tidak dapat digadaikan, dibebani hak tanggungan dan atau dipindah tangankan; (2) Kepala Daerah setelah memperoleh persetujuan DPRD dapat MENETAPKAN Keputusan tentang : a. Penghapusan Tagihan Daerah sebagian atau seluruhnya; b. Persetujuan Penyelesaian Sengketa Perdata secara damai; c. Tindakan Hukum lain mengenai Barang Milik Daerah, meliputi : menjual, menghibahkan, tukar guling, memindah tangankan dan atau merubah fungsi.
