PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 58
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Daerah.
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pencatatan Barang Daerah dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Daerah.