PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 57
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Pengguna Barang wajib mengelola Barang Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Perolehan Barang Daerah berasal dari pembelian dengan dana yang bersumber seluruhnya atau sebagian dari APBD, hibah, bantuan, sumbangan, wakaf dan kewajiban Pihak Ketiga; (3) Pengadaan barang dan atau jasa hanya dapat dibebankan kepada APBD untuk pelaksanaan kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Perangkat Daerah yang bersangkutan; (4) Prosedur dan Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa atas beban APBD, diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
