PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 56
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Kepala Daerah mengatur Pengelolaan Barang Daerah; (2) Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Badan, Kantor dan Bagian adalah Pengguna dan Pengelola Barang bagi Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas, Badan, Kantor dan Bagian yang dipimpinnya.
