PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 55
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Tata Cara pengadaan Barang dan Jasa berpedoman pada Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang dan Jasa; (2) Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa diatur dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 80 Tahun 2003.
