PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 54
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
Metode pemilihan penyedia Barang dan Jasa dilakukan melalui metode : a. Pelelangan Umum; b. Pelelangan Terbatas; c. Pemilihan Langsung; d. Penunjukan Langsung.
