PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 53
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pemerintah Daerah wajib menyediakan biaya administrasi proyek untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa, yaitu : a. Honorarium pengguna Barang dan Jasa, Panitia/Pejabat Pengadaan, Pengawas Proyek; b. Pengumuman Pengadaan barang dan Jasa; c. Penggandaan dokumen pengadaan Barang dan Jasa dan/atau Dokumen prakualifikasi; d. Administrasi lainnya yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa.
