PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 52
BAB 8 — PENGADAAN BARANG DAN JASA
(1) Pengadaan Barang dan Jasa wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, adil, akuntabel; (2) Pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa dilakukan : a. Dengan menggunakan penyedia Barang dan Jasa; b. Dengan cara swakelola.
