PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 51
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah berpedoman pada Standar Akuntansi Keuangan Daerah yang berlaku; (2) Penatausahaan Keuangan Daerah memuat Sistem dan Prosedur Akuntansi Keuangan Daerah yang meliputi dokumen, pencatatan, analisa, prosedur pelaporan dan penatausahaan dalam mekanisme Pengelolaan Keuangan Daerah.
