PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 50
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
Tindakan yang mengakibatkan Pengeluaran atas beban APBD, tidak dapat dilakukan sebelum Peraturan Daerah tentang APBD disetujui oleh DPRD dalam Tahun Anggaran dimaksud, kecuali Gaji Pegawai Negeri Sipil, Alat Tulis Kantor, Biaya Jasa Listrik, Telpon, Air, dan Gas.
