PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 47
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Kepala Daerah mengupayakan semua penetapan peraturan mengenai Pendapatan Daerah yang dilaksanakan sebaik-baiknya serta semua Piutang Daerah ditagih dan dipertanggung jawabkan; (2) Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD dapat MENETAPKAN Keputusan tentang Penghapusan sebagian atau seluruh Piutang Daerah yang tidak tertagih.
