PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 48
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
Yang termasuk Pengeluaran Daerah dalam Tahun Anggaran adalah : a. Seluruh jumlah uang yang merupakan Pengeluaran Daerah yang selama tahun itu dikeluarkan dari Kas Daerah ; b. Seluruh Perhitungan yang merupakan Pengeluaran Daerah selama Tahun Anggaran yang dilakukan antar bagian-bagian anggaran.
