PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 46
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
(1) Setiap Perangkat Daerah yang mempunyai tugas memungut atau menerima yang kegiatannya berdampak terhadap Pendapatan Daerah, wajib melaksanakan Intensifikasi dan Ekstensifikasi pemungutan tersebut; (2) Semua manfaat yang bernilai uang berupa komisi, rabat, potongan, bunga atau nama lain sebagai akibat dari penjualan, pengadaan barang, jasa, penyimpanan dan atau penempatan uang Daerah merupakan Pendapatan Daerah; (3) Semua Penerimaan Daerah disetor ke Kas Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
