PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 45
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
Yang termasuk Penerimaan Daerah dalam Tahun Anggaran adalah : a. Seluruh jumlah uang yang merupakan Penerimaan Daerah yang selama tahun itu dimasukkan dalam Kas Daerah; b. Seluruh Perhitungan yang merupakan Penerimaan Daerah selama 1 (satu) Tahun Anggaran yang dilakukan oleh Satuan Kerja Pengguan Anggaran.
