PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 44
BAB 7 — PELAKSANAAN ANGGARAN DAN TATA USAHA KEUANGAN DAERAH
Semua transaksi Keuangan Daerah, baik Penerimaan Daerah maupun Pengeluaran Daerah dilaksanakan melalui Bendahara Umum Daerah (BUD).
