PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 43
BAB 6 — KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD
(1) Pimpinan DPRD dan Sekretaris DPRD menyusun Rencana Anggaran Belanja DPRD dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK); (2) Anggaran Belanja DPRD dan Sekretariat DPRD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari APBD; (3) Pengelolaan Keuangan DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dan pertanggungjawaban Keuangan DPRD berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
