PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 42
BAB 6 — KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD
(1) Untuk Kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, pada Belanja Sekretariat DPRD disediakan : a. Belanja Pagawai; b. Belanja Barang; c. Belanja Parjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Penunjang Kegiatan. (2) Besarnya anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah.
Bagian Keempat Pengelolaan Keuangan DPRD
