Pasal 41
BAB 6 — KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD
(1) Ketua DPRD disediakan rumah jabatan beserta perlengkapannya dan sebuah kendaraan dinas jabatan; (2) Anggota DPRD dapat diberikan Tunjangan Perumahan berupa uang sewa rumah; (3) Wakil-wakil Ketua DPRD disediakan masing-masing 1 (satu) unit kendaraan dinas jabatan; (4) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas sesuai kemampuan Keuangan Daerah; (5) Masing-masing Komisi disediakan kendaraan operasional sesuai dengan kemampuan Keuangan Daerah dan harus diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah setelah masa bhakti DPRD berakhir; (6) Anggota DPRD di dalam kegiatannya disediakan Anggaran Operasional; (7) Anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya disediakan Asuransi Kesehatan; (8) Apabila Ketua DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, maka rumah jabatan beserta kendaraan Dinas Jabatan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah; (9) Apabila Wakil-wakil Ketua DPRD berhenti atau berakhir masa bhaktinya, maka kendaraan Dinas Jabatan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah.
