Pasal 40
BAB 6 — KEDUDUKAN KEUANGAN DPRD
(1) Penghasilan Tetap Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD terdiri dari : a. Uang Representasi; b. Uang Paket; c. Tunjangan Jabatan; d. Tunjangan Panitia; e. Tunjangan Komisi; f. Tunjangan Badan Kehormatan; g. Tunjangan Khusus; h. Tunjangan Keluarga dan Beras; i. Tunjangan Purna Tugas. (2) Anggota DPRD dalam kedudukannya sebagai Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota Panitia diberikan Tunjangan; (3) Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya yaitu suami atau istri pertama beserta 2 (dua) orang anak diberikan Tunjangan Kesehatan; (4) Apabila Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan : a. Uang Duka sebesar 2 (dua) kali Uang Representasi atau apabila meninggal dalam menjalankan tugas diberikan Uang Duka sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi; b. Bantuan Biaya pengangkutan jenasah sampai ke tempat pemakaman.
