PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 39
BAB 5 — KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
(1) Walikota dan Wakil Walikota karena jabatannya dalam melaksanakan tugasnya disediakan anggaran; (2) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disediakan untuk Biaya Rumah Tangga, Biaya Pemeliharaan Inventaris Rumah Jabatan, Biaya Pemeliharaan Rumah Jabatan dan Barang-barang Inventaris yang digunakan, Biaya Pemeliharaan Kendaraan
Dinas, Biaya Pemeliharaan Kesehatan, Biaya Perjalanan Dinas, Biaya Pakaian Dinas dan Biaya Penunjang Operasional; (3) Besarnya Anggaran Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
