PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 38
BAB 5 — KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
Apabila Walikota dan Wakil Walikota berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan kendaraan Dinas Jabatan diserahkan kembali kepada Pemerintah Daerah.
