Pasal 34
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Perubahan APBD dilakukan sehubungan dengan : a. Kebijakan Pemerintah, Pemerintah Propinsi dan atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis; b. Penyesuaian akibat terlampaui/tidak tercapainya target penerimaan Daerah yang ditetapkan; c. Terjadinya kebutuhan yang mendesak. (2) Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Perubahan APBD disertai Nota Keuangan Perubahan APBD kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan; (3) DPRD menyetujui Rancangan Perubahan APBD untuk ditetapkan menjadi Perubahan APBD dalam Sidang Paripurna; (4) Perubahan APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD selambat- lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir; (5) Format Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini, disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
