PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 35
BAB 5 — KEDUDUKAN KEUANGAN WALIKOTA DAN WAKIL WALIKOTA
(1) Walikota dan Wakil Walikota diberikan gaji yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya; (2) Besarnya Gaji Pokok Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; (3) Tunjangan Jabatan dan Tunjangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pejabat Negara, kecuali ditentukan lain dengan Peraturan Perundang-undangan.
