PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 33
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Apabila Rancangan APBD tidak disetujui DPRD, Pemerintah Daerah berkewajiban menyempurnakan bagian Rancangan APBD tersebut; (2) Penyempurnaan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, harus disampaikan kembali kepada DPRD; (3) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah sebagimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, untuk membiayai keperluan setiap bulan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
