PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 31
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Dalam rangka menyiapkan Rancangan APBD, Pemerintah Daerah bersama–sama dengan DPRD menyusun dan menentukan kesepakatan Arah dan Kebijakan Umum APBD dalam bentuk Nota Kesepakatan yang ditandatangani bersama antara Kepala Daerah dengan Ketua DPRD; (2) Berdasarkan Arah dan Kebijakan Umum APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Kepala Daerah menyusun Strategi dan Prioritas APBD; (3) Berdasarkan Strategi dan Prioritas APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah menyusun Rancangan APBD.
