Pasal 30
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) APBD disusun dengan Pendekatan Kinerja; (2) APBD yang disusun dengan Pendekatan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memuat : a. Sasaran yang diharapkan menurut fungsi belanja; b. Standar Pelayanan yang diharapkan dan perkiraan biaya satuan komponen kegiatan yang bersangkutan; c. Bagian Pendapatan APBD yang membiayai Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasi dan Pemeliharaan Publik serta Belanja Modal/Pembangunan dan Belanja Transfer. (3) Untuk mengukur kinerja keuangan Pemerintah Daerah, perlu dikembangkan Standar Analisa Belanja, Tolok Ukur Kinerja dan Standar Biaya; (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) Pasal ini dituangkan dalam Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK); (5) Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Pasal ini disampaikan kepada satuan kerja yang bertanggungjawab menyusun anggaran untuk dibahas dalam rangka penyusunan Rancangan APBD dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan keuangan Daerah; (6) Hasil pembahasan Rencana Anggaran Satuan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Pasal ini dituangkan dalam Rancangan APBD.
