PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 29
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Pemerintah Daerah dapat mendepositokan dana yang belum terpakai dalam Tahun Anggaran berjalan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan menguntungkan serta terjaminnya Likuiditas Keuangan Daerah.
