PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 28
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Daerah dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal/pembelian saham atau bentuk investasi lainnya, sepanjang hal tersebut menguntungkan bagi Daerah; (2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah setelah mendapatkan persetujuan DPRD.
