PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 27
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Pengisian Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal 26 Peraturan Daerah ini, setiap tahun dianggarkan dalam Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah, obyek transfer ke Dana Depresiasi; (2) Penggunaan Dana Depresiasi dianggarkan pada : a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, obyek transfer dari Dana Depresiasi; b. Bagian, Kelompok dan Jenis Belanja Modal.
