Pasal 26
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Aset Daerah berupa Aktiva Tetap selain Tanah dan Bangunan yang digunakan untuk operasional secara langsung oleh Pemerintah Daerah didepresiasi dengan Metode Garis Lurus berdasarkan umur ekonomisnya; (2) Depresiasi atas Aktiva Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini dapat digunakan untuk pembentukan dana yang disebut Dana Depresiasi, guna penggantian aset pada akhir masa umur ekonomis; (3) Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, bersumber dari Kontribusi Tahunan Penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat; (4) Pengaturan mengenai Pembentukan dan Penggunaan Dana Depresiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah melalui persetujuan DPRD, serta disesuaikan dengan kemampuan Keuangan Daerah.
