PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 25
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Pengisian Dana Cadangan setiap Tahun dianggarkan dalam kelompok pembiayaan jenis Pengeluaran Daerah, obyek transfer ke Dana Cadangan; (2) Penggunaan Dana Cadangan dianggarkan pada : a. Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah, obyek transfer dari Dana Cadangan; b. Bagian, Kelompok dan Jenis Belanja Modal. (3) Penggunaan Dana Cadangan harus dengan Persetujuan DPRD; (4) Dana Cadangan disimpan dalam bentuk Deposito pada Bank Umum yang sehat.
