PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 24
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan yang tidak dapat dibebankan dalam satu Tahun Anggaran, termasuk kebutuhan yang bersifat Strategis; (2) Dana Cadangan dibentuk dengan Kontribusi Tahunan dari Penerimaan APBD, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan Dana Darurat; (3) Pembentukan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
(4) Semua Sumber Penerimaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini dan semua belanja atas beban Dana Cadangan dicatat dan dikelola dalam APBD.
