PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 23
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) Peraturan Daerah ini, dirinci menurut Sumber Pembiayaan yang merupakan Penerimaan Daerah dan Pengeluaran Daerah.
