Pasal 22
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Selisih antara Anggaran Pendapatan Daerah dan Anggaran Belanja Daerah dapat mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit anggaran; (2) Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih besar dari Anggaran Belanja Daerah; (3) Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, terjadi apabila Anggaran Pendapatan Daerah lebih kecil dari Anggaran Belanja Daerah; (4) Surplus Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal ini, dimanfaatkan antara lain untuk transfer ke Dana Cadangan, Pembayaran Pokok Utang, Penyertaan Modal (Investasi), dan atau Sisa Perhitungan Anggaran Tahun berjalan yang dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Pengeluaran Daerah; (5) Defisit Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini, dibiayai antara lain dari Sisa Anggaran Tahun yang lalu, Pinjaman Daerah, Penjualan Obligasi Daerah, Hasil Penjualan Barang Milik Daerah yang dipisahkan, Transfer dari Dana Cadangan, yang dianggarkan pada Kelompok Pembiayaan, Jenis Penerimaan Daerah; (6) Sisa Perhitungan Anggaran Tahun berkenaan merupakan selisih lebih dari Surplus/Defisit ditambah dengan Pos Penerimaan Pembiayaan dikurangi dengan Pos Pengeluaran Pembiayaan Daerah.
