PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 19
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) Peraturan Daerah ini terdiri dari Bagian Belanja Aparatur Daerah dan Bagian Belanja Pelayanan Publik; (2) Masing-masing Bagian Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, dirinci menurut Kelompok Belanja yang meliputi Belanja Administrasi Umum, Belanja Operasional dan Pemeliharaan serta Belanja Modal; (3) Setiap Kelompok Belanja dirinci menurut Jenis Belanja, setiap jenis Belanja dirinci menurut Obyek Belanja, setiap Obyek Belanja dirinci menurut rincian Obyek Belanja.
