PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 18
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan Daerah ini dirinci menurut Kelompok Pendapatan yang meliputi Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan lain-lain Pendapatan Yang Sah; (2) Setiap Kelompok Pendapatan dirinci menurut Jenis Pendapatan, setiap Jenis Pendapatan dirinci menurut Obyek Pendapatan, setiap Obyek Pendapatan dirinci menurut Rincian Obyek Pendapatan.
