PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 17
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Struktur APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan; (2) Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi semua penerimaan yang merupakan hak Daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi penerimaan Kas Daerah; (3) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Daerah dalam satu Tahun Anggaran yang akan menjadi pengeluaran Kas Daerah; (4) Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini meliputi transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus.
