PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 16
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
(1) Pemegang Kas tidak boleh merangkap sebagai Pejabat pengelola keuangan Daerah lainnya;
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi setiap Pejabat Pengelola Keuangan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
