PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 15
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Bendahara Umum Daerah setiap bulan menyusun Rekonsiliasi Bank yang mencocokkan Saldo menurut pembukuan Bendahara Umum Daerah dengan Saldo menurut Laporan Bank.
