PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 14
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
(1) Bendahara Umum Daerah menyimpan uang milik Daerah pada Bank yang sehat dengan cara membuka Rekening Kas Daerah; (2) Pembukaan Rekening Kas daerah sebagaimana pada ayat (1) Pasal ini dapat lebih dari 1 (satu) Bank dan tidak lebih dari 3 (tiga) Bank; (3) Pembukaan rekening di Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.
