Pasal 20
BAB 4 — PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
(1) Belanja Tidak Tersangka dianggarkan untuk pengeluaran penanganan bencana alam, bencana sosial atau pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah; (2) Pengeluaran lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka Penyelenggaraan Kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini yaitu: a. Pengeluaran-pengeluaran yang sangat dibutuhkan untuk penyediaan sarana dan prasarana langsung dengan pelayanan masyarakat, yang anggarannya tidak tersedia dalam Tahun Anggaran yang bersangkutan dan; b. Pengembalian atas Kelebihan Penerimaan yang terjadi dalam Tahun Anggaran yang telah ditutup dengan didukung bukti-bukti yang sah. (3) Penggunaan anggaran belanja tidak tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) Pasal ini diberitahukan kepada DPRD.
