Pasal 11
BAB 2 — ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Pada setiap Perangkat Daerah ditunjuk 1 (satu) Pemegang Kas yang melaksanakan tata usaha keuangan dan 1 (satu) Pemegang Barang yang melaksanakan tata usaha barang; (2) Pemegang Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, adalah Jabatan Non Struktural/Fungsional dan tidak boleh merangkap sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lainnya; (3) Dalam melaksanakan Tata Usaha Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, Pemegang Kas dibantu oleh beberapa Pembantu Pemegang Kas yang sekurang-kurangnya terdiri dari seorang Kasir, seorang Penyimpan Uang, seorang Pencatat Pembukuan serta seorang Pembuat Dokumen Pengeluaran dan Penerimaan Uang; (4) Pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Pendapatan Asli Daerah tugas Kasir dibagi menjadi Kasir Penerima Uang dan Kasir Pembayar Uang; (5) Pada Perangkat Daerah yang bertanggungjawab atas Penatausahaan Keuangan Daerah, Pemegang Kas ditambah seorang Pembantu Pemegang Kas yang bertugas menyiapkan Surat Permintaan Pembayaran Gaji; (6) Pada Unit Kerja yang bertugas mengumpulkan uang hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dibentuk Satuan Pemegang Kas Pembantu yang bertanggung jawab kepada Pemegang Kas pada Satuan Kerja induknya; (7) Satuan Pemegang Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Pasal ini, wajib menyetor seluruh uang yang diterimanya ke Bank melalui Bendahara Umum Daerah atas nama rekening Kas Daerah, paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak saat uang kas tersebut diterima; (8) Kepala satuan kerja melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh satuan Pemegang Kas minimal 3 (tiga) bulan sekali.
