Pasal 12
BAB 3 — PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
(1) Selaku Pejabat Pemegang Kekuasaan Umum Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah mendelegasikan sebagian atau seluruh kewenangannya kepada Sekretaris Daerah dan atau Perangkat Pengelola Keuangan Daerah; (2) Pemegang Kekuasaan Umum Pengelola Keuangan Daerah paling lambat satu bulan setelah penetapan APBD MENETAPKAN keputusan tentang :
a. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Keputusan Otorisasi (SKO); b. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP); c. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM); d. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Cek; e. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani pengesahan Surat Pertanggung jawaban (SPJ); f. Pejabat yang diberi wewenang mengelola perimaan dan pengeluaran Kas daerah serta segala bentuk kekayaan Daerah lainnya, yang selanjutnya disebut Bendaharawan Umum Daerah; g. Pejabat yang diserahi tugas melaksanakan kegiatan kebendaharawanan dalam rangka pelaksanaan APBD di setiap Unit Kerja Pengguna Anggaran Daerah yang selanjutnya disebut Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas; h. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani surat bukti dasar pemungutan Pendapatan Daerah; i. Pejabat yang diberi wewenang menandatangani Bukti Penerimaan Kas dan bukti pendapatan lainnya yang sah.
