PERDA
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2004 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Pasal 10
BAB 2 — ASAS UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
(1) Anggaran untuk membiayai pengeluaran yang sifatnya tidak tersangka disediakan pada bagian anggaran tersendiri ke dalam Anggaran Belanja Tidak Tersangka; (2) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini adalah pengeluaran yang sudah jelas peruntukannya dan sangat diperlukan dalam penyelenggaraan kewenangan Pemerintahan Daerah dan penggunaannya diberitahukan kepada DPRD.
