Pasal 3
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan uang Representasi. (2) Uang Representasi Ketua DPRD setara dengan Gaji Pokok Bupati. (3) Uang Representasi Wakil Ketua DPRD sebesar 80 % (Delapan puluh perseratus) dari uang representasi Ketua DPRD. (4) Uang Representasi anggota DPRD sebesar 75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari uang Representasi Ketua DPRD.
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 4 (empat) Pasal, yakni Pasal 10 A, Pasal 10 B, Pasal 10 C dan Pasal 10 D, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10 A
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A ayat (1) diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan paling tinggi 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
Pasal 10 B
(1) Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 A ayat (2) diberikan kepada Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 6 (enam) kali uang representasi yang bersangkutan; (2) Dana Operasional yang diberikan kepada Wakil Ketua DPRD setiap bulan paling tinggi 4 (empat) kali uang representasi yang bersangkutan.
Pasal 10 C
(1) Penetapan besarnya Tunjangan Komunikasi Insentif dan Dana Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dan Pasal 10 B mempertimbangkan beban tugas kemampuan keuangan daerah; (2) Penggunaan Tunjangan Komunitas Insentif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.
Pasal 10 D
Tunjangan Komunitas intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dan Pasal 10 B dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2006.
- Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
