PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005...
Pasal 2
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas: a. Uang Representasi; b. Tunjangan Keluarga ; c. Tunjangan Beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Panitia Musyawarah; g. Tunjangan Komisi; h. Tunjangan Panitia Anggaran; i. Tunjangan Badan Kehormatan j. Tunjangan Alat Kelengkapan lainnya. 4. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
