PERDA
Peraturan Daerah Nomor 23 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 01 Tahun 2005...
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
Tunjangan Kesejahteraan adalah Tunjangan yang disediakan berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, pakaian dinas kepada Pimpinan dan Anggota DPRD, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, serta rumah dinas bagi Anggota DPRD dan perlengkapannya.
Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
